Advertisement

DPRD: Jangan Bebani Warga dengan Pajak di Tengah Tren Padel

LIGAIDN – Di tengah gairah dan tren olahraga padel yang terus meningkat, DPRD : pemerintah tiba-tiba mengejutkannya dengan pajak.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pajak kepada sarana olahraga padel dan beberapa lainnya.

Anggota Komisi C DPRD Jakarta Suhud Alynudin meminta Pemprov Jakarta tak terburu-buru mengenakan pajak terhadap sarana

olahraga padel yang saat ini tengah digandrungi masyarakat Jakarta.

“Menurut saya, Pemprov Jakarta tidak boleh terburu-buru mengenakan pajak terhadap kegiatan olahraga padel ini.”

“Biarkan kegiatan ini terlebih dahulu menggerakkan ekonomi warga,” kata Suhud kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Kenalan dengan MAD Padel, Komunitas Padel dengan Ribuan Anggota

Suhud memang menyadari bahwa pegiat olahraga padel umumnya berasal dari kalangan menengah ke atas.

Hal itu terlihat dari tarif sewa lapangan dan peralatannya yang terbilang mahal.

Dari sisi aturan, padel juga masuk dalam kategori olahraga yang dikenakan pajak seperti kegiatan sejenisnya, misalnya lapangan tenis, pusat kebugaran, dan kolam renang.

Akan tetapi, Suhud khawatir munculnya reaksi negatif dari masyarakat, dengan anggapan bahwa pemerintah memanfaatkan kegiatan olahraga yang banyak peminatnya atau sedang tren.

“Respons negatif muncul mungkin juga karena melihat kondisi ekonomi yang masih berat saat ini, juga euforia minat terhadap olahraga ini cukup besar di masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa fasilitas lapangan padel masuk dalam salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), seni, dan hiburan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan

Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Jasa Seni, dan Hiburan.

Baca Juga: Tak Hanya Sekedar Komunitas Biasa, Ini Target Terbesar MAD Padel

Ketentuan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

serta Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pokok Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Lusiana menjelaskan, olahraga permainan dan kebugaran dengan menggunakan tempat/ruangan dan/atau peralatan yang disewa atau dengan

pembayaran merupakan salah satu objek PBJT jasa seni dan hiburan sebesar 10 persen.

Fasilitas padel, imbuhnya, tak luput dari sergapan pajak itu, karena dinilai sangat menggiurkan dari sisi pendapatan.

“Penetapan padel sebagai objek PBJT jasa seni dan hiburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan daerah karena termasuk sebagai cabang olahraga permainan yang dipungut bayaran atas pemanfaatan ruang dan peralatan olahraga,” jelas Lusiana.

“Penetapan padel juga sebagai upaya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dimungkinkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Objek PJBT jasa seni dan hiburan ini juga berlaku untuk pusat kebugaran yang meliputi tempat yoga, pilates, dan zumba.

Beberapa sarana lainnya juga tak luput dari pengenaan pajak, yaitu lapangan futsal, lapangan sepak bola, mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, lapangan voli, lapangan tenis meja, lapangan ASH, lapangan panahan, lapangan bisbol dan sofbol, dan lapangan tembak.

Pemerintah juga menarik pajak dari tempat perbukitan, tempat panjat tebing, tempat ice skating, tempat berkuda, tempat tinju atau bela diri, tempat atletik dan lari, serta jet ski.

Proses Deposit & Withdraw HANYA 1 MENIT( Via Live Chat ) Respon Cepat :

Website Resmi : IDNMAIN.NET
Costumer Service 24 Jam Online
Link WA : https://homeshort.link/whatsapp-ligaidn

– Bonus New Member 100% ( Syarat TO 15x )
– Bonus Deposit Harian 10% All Games
Berikut Promo Bonus Mingguan :
UNTUK INFO LEBIH LANJUT :
LINK LIGA IDN : IDNMAIN.NET

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *